Saksi Akui Terdakwa Ditangkap Atas Perintah Gubernur

ACEH BESAR, GARDABERITA - Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar Senin (04/04/2011) kembali menggelar sidang SMS berantai yang diduga mencemarkan nama baik Gubernur Aceh dengan tersangka Hamidi Arsya.

Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi verbalism Ipda Rusli, perwira penyidik Poltabes Banda Aceh. Dalam kesaksiannya, Ipda Rusli mengakui jika penangkapan terhadap Hamidi Arsya atas keinginan Gubernur NAD, Irwandi Yusuf dan diakui pula tanpa alat bukti yang cukup.

Saksi mengakui juga melihat terdakwa dihajar dan dianiaya Irwandi Yusuf sambil menodongkan pistol disaksikan Kapoltabes. Saksi tidak berdaya mencegah tindakan Gubernur Aceh menganiaya terdakwa di Kantor Poltabes Banda Aceh karena ada Kapoltabes.

Menyikapi keterangan saksi Ipda Rusli, pengacara terdakwa meminta majelis hakim agar menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus sumpah dan keterangan palsu serta memerintahkan jaksa penuntut memeriksa Gubernur Aceh yang telah melakukan kebohongan di hadapan hakim.

Menurut jadwal, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (06/04/2011) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.(*/Rca)

TERPOPULER