Megakorupsi Irwandi Capai Rp 300 Miliar

ACEH BESAR, GARDABERITA - Sidang kasus gugatan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terhadap seorang warga masyarakat atas nama Hamidi Arsya digelar kembali pada 24 Maret 2011 di Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar, dengan menghadirkan sang maestro anti korupsi Muchtar Lutfi sebagai saksi, semakin menyingkap tabir gelap dari sisi lain Irwandi Yusuf.

Waktu sidang yang semula dijadwalkan pagi hari namun baru dimulai menjelang sore, tidak menyurutkan semangat Muchtar Lutfi untuk bersaksi tentang kasus korupsi Irwandi Yusuf dengan data sangat berbeda dari yang disampaikan oleh terdakwa Hamidi Arsya.

Pada sidang sebelumnya Hamidi Arsya mengatakan Irwandi telah menyikat dana APBA 2007-2009 lk, 4 Miliar, namun kata Muchtar Luthfi dihadapan majelis Hakim" korupsi yang diduga telah dilakukan sang gubernur penindas HAM  itu tak kurang dari 300 Miliar ( DKG 2007-2011).

Ditambahkan dalam kesaksiannya bahwa dugaan kasus mega korupsi irwandi tersebut telah dilaporkan oleh Muchtar Lutfi kepada Presiden RI, KPK dan banyak lagi institusi lain di Jakarta, namun tidak satupun merespons kasus tersebut.

Menyikapi adanya kesan para petinggi Jakarta menutup mata terhadap kejahatan korupsi Irwandi Yusuf, Muchtar Lutfi yang diwawancarai gardaberita.com mengatakan, "Sekecil apapun kebaikan tidak akan bisa binasa, tapi sebesar apapun kejahatan tidak akan bisa kuasa. Kalau tidak bisa terungkap di dunia, maka akan saya hadang di akherat nanti." (rca/unk)

TERPOPULER