Written by REO Wednesday, 09 November 2011 17:15
Permintaan itu dikemukakan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menanggapi banyak terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor daerah.
"Sebaiknya MA disfungsikan atau bekukan dulu pengadilan Tipikor daerah. Jangan pernah main-main dengan sistem peradilan," ujar Suparman Selasa (8/11/2011).
Dikatakan Suparman, dengan pengakuan MA bahwa proses pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah tidak dipersiapkan dengan baik, sudah selayaknya proses peradilan di Pengadilan tersebut dihentikan.
Ia menilai, hal tersebut tetap dibiarkan justru nantinya akan menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Karena yang kita pertaruhkan itu martabat bangsa. Kalau pengadilan ini tidak siap harus ada keberanian MA untuk mendisfungsikan pengadilan itu," kata Suparman.
Menurut Suparman, jika Pengadilan Tipikor di daerah didisfungsikan, beberapa berkas perkara korupsi dapat dilimpahkan ke Pengadilan Umum di Jakarta.
"Itu dapat dilakukan, karena MA mempunyai kewenangan mendisposisikan Pengadilan Tipikor daerah ke pengadilan yang berada di Jakarta. Pemindahan berkas perkara itu juga tidak sulit," tegas Suparman.
Diketahui, Pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena justru malah banyak membebaskan terdakwa koruptor.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah. Empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, 14 Samarinda dan 21 di Pengadilan Tipikor Surabaya.(REO)
| Sebelum Hilang, Shukoi Sempat Terlihat Oleng 10/05/2012 | admin
|
|
| Testimoni: Melawan Kekejaman Irwandi Yusuf 21/04/2011 | CHAIRUL NURUL ACEH BESAR, GARDABERITA - Persidangan Rakyat, Hamidy Arsa versus Gubernur NAD, Irwandy Yusuf memasuki tahap pembelaan. Hamidy, terdakwa yang dituduh menyebarkan fitnah lewat jaring sosial, menyangga [ ... ] |
|