MA Berwenang Bekukan Pengadilan Tipikor Daerah

JAKARTA, GARDABERITA - Mahkamah Agung diminta untuk segera membekukan sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) di daerah.

Permintaan itu dikemukakan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menanggapi banyak terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor daerah.

"Sebaiknya MA disfungsikan atau bekukan dulu pengadilan Tipikor daerah. Jangan pernah main-main dengan sistem peradilan," ujar Suparman Selasa (8/11/2011).

Dikatakan Suparman, dengan pengakuan MA bahwa proses pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah tidak dipersiapkan dengan baik, sudah selayaknya proses peradilan di Pengadilan tersebut dihentikan.

Ia menilai, hal tersebut tetap dibiarkan justru nantinya akan menimbulkan preseden buruk dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Karena yang kita pertaruhkan itu martabat bangsa. Kalau pengadilan ini tidak siap harus ada keberanian MA untuk mendisfungsikan pengadilan itu," kata Suparman.

Menurut Suparman, jika Pengadilan Tipikor di daerah didisfungsikan, beberapa berkas perkara korupsi dapat dilimpahkan ke Pengadilan Umum di Jakarta.

"Itu dapat dilakukan, karena MA mempunyai kewenangan mendisposisikan Pengadilan Tipikor daerah ke pengadilan yang berada di Jakarta. Pemindahan berkas perkara itu juga tidak sulit," tegas Suparman.

Diketahui, Pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena justru malah banyak membebaskan terdakwa koruptor.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah. Empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, 14 Samarinda dan 21 di Pengadilan Tipikor Surabaya.(REO)

TERPOPULER