Atut/Rano Siap Hadapi Gugatan Pesaingnya di MK

JAKARTA, GARDABERITA - Pasngan Ratu atut Chosiyah/Rano Karno siap menghadapi gugatan para pesaingnya dalam pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Banten 2011, 20 Oktiber lalu. Bahkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno siap menghadirkan 581 saksi untuk membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak benar.
"Ada 581 saksi yang siap untuk memberikan kesaksian. Kami punya dasar hukum yang sah. Kami akan diberikan kesempatan pada sidang pembuktian nanti," kata kuasa hukum Ratu Atut-Rano Karno, Arteria Dahlan, seusai sidang permohonan keberatan sengketa perselisihan hasil Pemilukada Banten 2011 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/11/2011), seperti dilansir Kompas.Com.

Arteria mengatakan, pihaknya siap menyanggah semua gugatan yang ditujukan pada pasangan gubernur-wakil gubernur Banten terpilih itu. Menurutnya, fakta-fakta yang coba dihadirkan oleh pihak lawan tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Kami sudah menang secara terhormat dan melalui proses demokrasi yang begitu hebatnya. Kenapa baru protes sekarang?" ujar Arteria.

Seperti diketahui dalam permohonan keberatan di MK, Selasa, pasangan No.e, Wahidin Halim/Rina, pasangan No.3, jazuli Juwaini/Hakiki menyampaikan permohonan agar pemungutan suara pemilukada Banten, 20 Oktober lalu diulang dan mendiskualifikasikan pasangan No. 1. Ratu Atut Chosiyah/Rano Karno yang di nilai banyaknya melakukan pelanggaran.

Menurut kuasa hukum pasangan Wahidin Halim/Rina Narulita, A Petra Zein telah terjadi banyak pelanggaran dalam pemungutan suara lalu.Karena itu pihaknya meminta pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasikan pasangan No.I. "Kami punya banyak bukti soal pelangaran-pelanggaran yang dilkukan pasangan No.I." lanjutnya.

Permohonan pemilihan ulang ternyata tidak hanya disampaikan pasagan No. 2 Hawidin Halim/Rina, tetapi juga disampaikan pasangan No.3, Jazuli Juwaini/Makmun Murzakki, serta pasangan indenpendent, Dwi Jatmiko/ Tjetjep Mulyadinata yang gagal ikut pemilukada.

Selain pendiskualifikasian pasangan calon dengan nomor urut satu, mereka juga menuntut agar rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Banten 2011 dibatalkan sehingga nantinya dapat dilakukan pemungutan suara ulang yang benar, menganut asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Kendati demikian, putusan tidak langsung diambil oleh Ketua Majelis Hakim Mahfud MD. Mahfud MD memberi tenggat waktu hingga Kamis (10/11/2011) depan agar kedua belah pihak dapat mengumpulkan bukti yang cukup. (*.unk)

TERPOPULER