Written by CHAIRUL NURUL Thursday, 21 April 2011 01:45
ACEH BESAR, GARDABERITA - Persidangan Rakyat, Hamidy Arsa versus Gubernur NAD, Irwandy Yusuf memasuki tahap pembelaan. Hamidy, terdakwa yang dituduh menyebarkan fitnah lewat jaring sosial, menyanggah semua tuduhan Irwandy Yusuf.
Justru sebaliknya, sang Gubernur lah yang memfitnah dirinya. Merasa disudutkan dan diperlakukan tidak manusiawi dalam proses perkara ini, Hamidy pun bernyanyi dan membeberkan semua 'ulah' sang penguasa lewat testimoninya yang bertajuk MELAWAN KEKEJAMAN IRWANDY YUSUF.
Berikut isi testimoni Hamidy Arsa (lengkap.Red) yang dibacakan oleh Harmidy pada sidang 18 April kemarin di Pengadilan Jantho, Aceh Besar:
Majelis Hakim Yang Mulia,
Ijinkanlah saya pada kesempatan yang baik ini menyampaikan pembelaan/testimoni terhadap apa yang didakwakan kepada diri saya. Pembelaan ini saya beri judul “ Melawan Kekejaman Irwandi Yusuf ”.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dapatlah saya katakan tidak satupun dakwaan yang dapat dibuktikan oleh saksi korban maupun saksi-saksi lain yang dihadirkan di Majelis Yang Mulia ini, bahwa penyebaran SMS berantai yang mendiskreditkan atau memfitnah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bukanlah saya pelakunya.
Tuduhan dan dakwaan terhadap saya sesungguhnya adalah bentuk fitnah yang sangat kejam. Bahwa penangkapan saya oleh pihak Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2010 pukul 16.00 WIB, merupakan bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) karena selama berada dalam tahanan Kepolisian saya bukannya mendapatkan perlindungan, akan tetapi justru saya mendapatkan perlakuan yang sangat kejam yang dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dengan menyiksa, menteror, dan memukul saya hingga berdarah-darah. Tak puas dengan memukul Irwandi Yusuf mengancam saya dengan todongan senjata api, dan itu dilakukan di depan Kapolresta Banda Aceh Kombes Armensyah Thay, tanpa ada upaya mencegah bahkan terkesan seperti sebuah pembiaran. Bagaimana mungkin seorang Gubernur yang notabenenya pejabat publik melakukan tindakan tidak manusiawi.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Selama dalam masa pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak Kepolisian, saya selalu mendapat teror dan ancaman yang dilakukan oleh saudara Irwandi Yusuf yang acap kali berkunjung ke Mapolresta. Irwandi Yusuf selalu menekan saya dengan mengatakan bahwa dia dapat menjatuhi hukuman berat terhadap saya karena Polisi, Kejaksaan dan Kehakiman di bawah kontrol Gubernur Aceh. Bentuk ancaman inilah yang membuat psikis saya tak berdaya, bahkan saya mengalami stress berat. Praktis selama dalam masa pemeriksaan Polisi, kondisi mental saya di bawah tekanan.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Tidaklah pernah terlintas dibenak saya untuk mendiskreditkan apalagi melakukan fitnah terhadap saudara Irwandi Yusuf. Tuduhan dan dakwaan bahwa saya menyebarkan SMS berantai sesungguhnya adalah bentuk fitnah yang dilancarkan terhadap diri saya.
Bahkan dalam persidangan, saudara Irwandi Yusuf mengaku tidak pernah mendapat kiriman SMS yang memfitnahnya dari saya, tetapi dia mendapatkan pesan singkat itu dari orang lain yang bernama Ahmadi Meuraksa ( orang dekat Gubernur ) dan Yarmen Dinamika ( wartawan Serambi Indonesia ).
Kedua nama ini adalah sahabat lama saya. Saya tak habis mengerti atas pertimbangan apa kedua sahabat ini ikut menzalimi saya. Apakah ada “kepentingan sesaat?”. Kalaulah benar seperti dugaan saya, bahwa kedua sahabat ini berada di belakang skenario untuk menzalimi saya, sungguh sangat disesali.
Sebagaimana pernah saya ungkapkan di depan Majelis Hakim Yang Mulia, Irwandi Yusuf adalah seorang pendusta dan pembohong karena yang bersangkutan meski telah disumpah masih juga berdusta. Adalah sebuah fakta bahwa Irwandi Yusuf adalah seorang pejabat yang kejam, tidak mempunyai hati nurani terhadap rakyat kecil, tetapi dengan arogan mempertontonkan praktek brutalisme dan premanisme.
Yang membuat saya heran mengapa Irwandi Yusuf memecat saya secara semena-mena tanpa alasan yang jelas. Setelah saya dipecat, saya dituduh lagi menyebarkan SMS berantai dan menjelek-jelekkannya di jejaring sosial.
Tak puas dengan kebijakannya terhadap saya Irwandi Yusuf meminta kepada pihak Kepolisian untuk menangkap saya, dan di Kantor Polisi saya disiksa secara kejam.
Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum saya tolak dan tidak bisa saya terima. Justru Irwandi Yusuf lah yang sesungguhnya melakukan fitnah terhadap saya.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya benar-benar tidak habis mengerti mengapa saya harus disiksa sedemikian kejam oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di depan mata petingggi Kepolisian bernama Kombes Armensyah Thay, yang seharusnya melindungi saya. Apakah penganiayaan atas saya ini karena saya keluarga besar TNI, yang tergabung dalam Ormas FKPPI ? Jika benar, sungguh kondisi ini membuat saya kecewa. Padahal dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh No. 11 tahun 2006 jelas disebutkan tentang hak-hak asasi manusia.
Pasal 227 “Terhadap penduduk (rakyat) tidak dibenarkan untuk dilakukan penggeledahan sewenang-wenang, perampasan hak atau pembatasan kebebasan dan tidak dibenarkan dilakukan penyiksaan secara sewenang-wenang dan melawan hukum serta menangkap dan menahan rakyat secara melawan hukum“. Namun faktanya Polisi dan Jaksa melakukan secara sewenang-wenang dalam menangkap dan mengadili perkara saya.
Polisi menangkap saya bak seorang teroris. Rumah saya digeledah dan saya disiksa secara kejam oleh seorang Gubernur yang seharusnya tidak melakukan tindakan tercela itu. Pada awalnya sebelum peristiwa kejam ini menimpa saya, saya adalah seorang pengagum saudara Irwandi Yusuf. Ketika Pemilukada saya ikut memilihnya. Namun setelah ia melakukan tindakan brutal terhadap diri saya, maka dengan sangat menyesal rasa hormat saya kepadanya hilang sudah.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Dalam fakta persidangan yang mulia dapat mendengar sendiri pengakuan sejumlah saksi yang secara tersirat dan gamblang membeberkan apa yang dilakukan oleh saudara Irwandi Yusuf. Kesaksian tertulis Rafli Haris yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, meminta Irwandi Yusuf “menjauhi istrinya”. Sementara saksi lain bernama Muchtar Lutfi Mantan Oditur pada inspektorat Provinsi Aceh, secara gamblang dan blak-blakan menuding Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melakukan praktek korupsi bernilai milyaran rupiah.
Seharusnya keterangan-keterangan saksi di bawah sumpah ini di respon secara serius oleh Penegak Hukum. Dalam hal ini pihak Kejaksaan, untuk dijadikan momentum dan membuat terobosan sejarah dalam mengungkap praktek-praktek korupsi di Aceh, bukan malah diabaikan atau dilindungi. Apalagi korupsi merupakan musuh besar rakyat seperti yang disampaikan oleh Presiden, Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia memerintahkan pihak Kejaksaan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Irwandi Yusuf sebagaimana keterangan para saksi.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Pada pertengahan tahun 2009 saya pernah berusaha menyelamatkan uang Negara yang dibobol oleh salah seorang staf BPKS Didi Nuryadi senilai Rp. 866.000.000,- uang yang dibobol ini diambil dari Pos Anggaran Pembebasan tanah yang berlokasi di Sabang. Semula kasus pembobolan uang negara ini ingin saya laporkan pada pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akan tetapi oleh atasan saya melarangnya. Saya tak habis mengerti mengapa perampokan uang Negara ini dibiarkan.
Lalu pada tahun 2010 menjelang saya dipecat, persisnya Selasa 14 September 2010 pukul 20.00 WIB, saya mendengar sendiri sebuah persekongkolan dan konspirasi antara Ka. BPKS Ir. Ruslan A. Gani dengan seorang rekanan BPKS bernama Teuku Rajuar, untuk melakukan mark up (penggelembungan) anggaran di gugusan Pulau Aceh. Setelah pembicaraan selesai dengan rekanan yang bernama T. Rajuar itu saya diberitahu oleh Ruslan A. Gani, bahwa Gubernur Irwandi Yusuf meminta saya dipecat dengan alasan bahwa saya suka menjelek-jelekkan Irwandi Yusuf melalui jejaring sosial. Padahal apa yang dikatakan oleh Gubernur Aceh itu sama sekali tidak benar dan dia mengada-ada.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Akibat dari tindakan sewenang-wenang dan arogansi Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh, istri dan anak saya menderita hidupnya. Mereka acap kali mendapat teror oleh orang yang mengaku-ngaku orangnya Irwandi Yusuf. Pada kesempatan ini ingin saya tegaskan di sini seumur-umur saya hingga kini saya tidak punya musuh. Maka apabila saya dibunuh dan semua keluarga saya dicelakakan pelakunya tiada lain adalah Irwandi Yusuf dan gengnya.
Adalah fakta bentuk ancaman itu setidaknya telah saya alami dengan perlakuan kejam dari Irwandi Yusuf sendiri. Kekejaman dan teror yang dilakukan Irwandi Yusuf terhadap saya merupakan bentuk tradisi purba dan biadab karena bagaimana mugkin seorang pejabat publik, intelektual dan seorang muslim melakukan cara-cara tidak manusiawi dan tanpa hati nurani terhadap rakyat kecil seperti saya ini.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Ketika saya diperiksa oleh Polisi, berkali-kali saya meminta didampingi oleh seorang Penasehat Hukum yang dibiayai oleh Negara, akan tetapi tidak pernah dikabulkan, bahkan Polisi menyodorkan surat untuk saya tanda tangani yang kemudian saya ketahui bahwa surat tersebut adalah surat pernyataan yang menolak untuk didampingi Penasehat Hukum. Saya heran begitu jahatnya konspirasi Gubernur Irwandi Yusuf dengan oknum di Kepolisian dan konspirasi inipun terus berlanjut setelah perkara saya ini ditangani oleh Kejaksaan. Sebagai bukti konspirasi itu telah saya kemukakan dihadapan Majelis Hakim Yang Mulia pada tangggal 31 Maret 2011, bahwa salah satu Jaksa Penuntut Umum yang bernama Ibsaini, SH mengakui secara terang-terangan pihak Kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa untuk mengabaikan keinginan Irwandi Yusuf untuk menghukum saya (pengakuan Jaksa Ibsaini, SH kepada saya 28 Maret 2011).
Fakta lain yang terungkap selama persidangan adalah kesaksian Ipda Rusli. AR tanggal 04 April 2011, dengan gamblang ia menyebutkan bahwa penangkapan terhadap diri saya hanya berdasarkan laporan Gubernur Irwandi Yusuf tanpa didukung bukti-bukti yang kuat karena saya baru dipecat sebagai staf BPKS. Selain itu saksi Ipda Rusli secara jujur mengakui melihat langsung saya dianiaya oleh Irwandi Yusf di depan mata Kapolresta Banda Aceh Kombes Armensyah Thay tanggal 14 Oktober 2010, dan dia tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Yang membuat saya heran dan bertanya-tanya, mengapa persekongkolan jahat ini diikuti pihak Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut saya hukuman yang begitu berat selama 3 (tiga) tahun penjara. Tuntutan terhadap saya ini merupakan bentuk Abuse of Power.
Saya menyesalkan mengapa fakta-fakta persidangan diabaikan oleh Jaksa Penuntut, karena tuntutan Jaksa sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan berita acara yang penuh rekayasa. Saya sadar peradilan terhadap saya ini kental intervensi kekuasaan. Tetapi kezaliman ini harus saya lawan untuk sebuah kejujuran dan kebenaran dalam penegakan hukum di Negara tercinta ini, meski saya terbunuh.
Izinkan saya bartanya di sini, apakah JPU memahami arti dari Pro Justicia? Sayang sekali apabila JPU tidak memahami makna dan arti dari Pro Justicia. Perlu saya tegaskan di sini bahwa Polisi dan Jaksa telah salah menafsirkan Undang-undang Pemerintah Aceh No. 11 tahun 2006, yang salah satu Pasalnya “Mengatur penempatan Kepala Kepolisian dan Kepala Kejaksaan atas rekomendasi Gubernur Aceh.” Jika tafsiran keliru dari penegak hukum terhadap Undang-undang tersebut terus terpelihara dan dibiarkan untuk dijadikan sebagai alat kekuasaan, berarti saya adalah rakyat Aceh pertama yang menjadi korban akibat salah tafsir dari undang-undang dimaksud.
Saya percaya bahwa hukum tidak akan tunduk pada kemauan-kemauan yang kabur, penuh khayal dan amarah. Dan saya yakin sekali bahwa mereka yang menzalimi saya akan menebus konspirasi yang mereka lakukan dengan harga yang sangat mahal. Cepat atau lambat mereka yang menzalimi saya akan mendapat hukuman setimpal dari Allah SWT. Maka pada kesempatan ini saya menghimbau pada saudara-saudara, teman-teman, yang mendengar pembelaan dan testimoni saya ini untuk menyampaikan pada seluruh rakyat Aceh, agar tidak memilih Irwandi Yusuf lagi dalam Pilkada yang akan datang sebagai Calon Gubernur, karena ia sosok yang kejam dan buas terhadap rakyatnya. Selain itu ia tidak bisa dikritik, berkuping tipis dan tidak demokratis.
Pada Majelis Yang Mulia, dengan segala kerendahan hati saya memohon untuk membebaskan saya dari semua dakwaan. Kiranya Allah SWT memberikan hidayahnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara saya ini.
Sekian dan terima kasih
Jantho, 18 April 2011
A. Hamidy Arsa
| Sebelum Hilang, Shukoi Sempat Terlihat Oleng 10/05/2012 | admin
|
|
| Testimoni: Melawan Kekejaman Irwandi Yusuf 21/04/2011 | CHAIRUL NURUL ACEH BESAR, GARDABERITA - Persidangan Rakyat, Hamidy Arsa versus Gubernur NAD, Irwandy Yusuf memasuki tahap pembelaan. Hamidy, terdakwa yang dituduh menyebarkan fitnah lewat jaring sosial, menyangga [ ... ] |
|